Gorontalo tergolong provinsi muda di Indonesia. Ia berada di urutan ke 32. Sebelumnya, ia masuk ke dalam wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Oleh karena beberapa hal yang penting, pada tahun 2000, Gorontalo pun resmi menjadi wilayah mandiri. Jika didasarkan pada sejarah, Gorontalo termasuk kota tua di jazirah Sulawesi. Ia seusia dengan kota seperti Makassar, Manado juga Pare-pare.
Filosofi adalah latar belakang alam pikiran yang melandasi penentuan bentuk, tata ruang, bahan, serta upacara yang dipakai dalam perwujudan arsitektur. Beberapa filosofi rumah tradisional gorontalo:
Bentuk
Sebagaimana bentuk rumah tradisional lainnya, rumah masyarakat gorontalo berbentuk panggung yang merupakan analogi dari bentuk tubuh manusia yang terdiri dari kaki, badan dan kepala berupa kolong/tiang badan rumah dan atap. Terdapat keseragaman pada proporsi rumah hal ini disebabkan filosofi yang tekait dengan ukuran rumah baik secara vertikal maupun secara horisantal. Untuk mengukur ketinggian, panjang dan lebar rumah dengan menggunakan depa, dengan aturan 1 depa dikurangi 1 jengkal hasil pengurangan dibagi 8. Angka 8 memberi makna keadaan yang selalu terjadi pada diri manusia, yakni : rahmat, celaka, beruntung, kerugian, beranak, kematian, umur dan hangus. Jika angka tersebut berakhir pada yang tidak baik maka harus ditambah atau dikurangi satu. Jenis tiang dibedakan atas:
o Tiang utama (wolihi) pada denah bangunan diberi kode A (lihat pada tabel di atas). Sebanyak 2 buah ditancap di atas tanah langsung ke rangka atap. Tiang ini sebagai perlambang janji atau ikrar persatuan dan kesatuan yang kekal abadi antara dua bersaudara 14 Gorontalo-Limboto (janji lou dulowo mohutato-Hulontalo-Limutu) pada tahun 1664. Selain itu angka 2 melambangkan delito (pola) adat dan syariat sebagai falsafah hidup masyarakat yang harus dipegang teguh baik dalam pemerintahan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
o Tiang depan sebanyak 6 buah diberi kode B lihat tabel 1(formasi dan jumlah tiang), mempunyai makna 6 sifat utama atau ciri masyarakat lou dulowo limo lopahalaa yaitu:sifat tinepo-tenggang rasa, sifat tombulao-hormat, sifat tombulu-bakti kepada penguasa, sifat wuudu-sesuai kewajaran, sifat adati-patuh kepada peraturan, sifat butoo-taat pada keputusan hakim.
o Tiang dasar (potu) khusus untuk golongan raja, jumlah tiang 32 sebagai perlambang 32 penjuru mataangin. Bentuk tiang pada bagian depan/serambi yang berbentuk persegi, ada yang 4, 6 atau 8 menunjukkan jumlah budak masing-masing raja. Bentuk ini kemudian menjadi tradisi yang diikuti secara turun temurun sekalipun bukan pada rumah bangsawan. Jadi tidak lagi mengandung makna tertentu tetapi hanya sekedar estetika. Jumlah anak tangga terdiri dari 5 sampai dengan 7. Angka lima melambangkan rukun islam serta 5 prinsip hidup masyarakat gorontalo, yaitu: Bangusa talalo, Lipu poduluwalo, Batanga pomaya, Upango potombulu, Nyawa podungalo, artinya keturunan dijaga, negeri dibela, diri diabdikan, harta diwakafkan/dikorbankan, nyawa taruhannya. Angka 7 bermakna 7 martabat (tingkatan nafsu pada manusia) yakni amarah, lauwamah, mulhimah, muthmainnah, rathiah, mardhiah, dan kamilan.
o Atap dua susun pada melambangkan adat dan syariat. Pada bagian puncak atap awalnya terdapat Talapua yaitu dua batang kayu yang dipasang bersilang pada puncak atap menurut kepercayaan masyarakat gorontalo sebagai penangkal roh jahat (sekarang sudah tidak ditemukan lagi).Tange lo bu’ulu yang digantung pada dinding bagian depan rumah di samping pintu masuk melambangkan kesejahteraan masyarakat gorontalo.
Tata Ruang
Pola ruang yang berbentuk segi empat pertanda empat kekuatan alam yakni air, api, angin, dan tanah. Tidak ada aturan untuk penataan ruang kecuali pada saat awal mula pembangunan rumah tidak diperkenankan membuat kamar lebih dari 3. Penambahan kamar 15 dilakukan belakangan setelah rumah itu dihuni. Ini terkait dengan kepercayaan masyarakat gorontalo tentang 3 tahapan keadaban manusia yakni bermula dari tidak ada, ada dan berakhir dengan tiada (alam rahim, alam dunia, dan alam akhirat).
Terkait dengan letak kamar yang diletakkan berjejer kebelakang atau posisi bersilang sebaiknya posisi kamar tidur utama berada pada sisi kanan pada saat keluar dari rumah. Dengan harapan bahwa apabila si empunya rumah jika turun/keluar rumah tetap ingat untuk pulang, dan sebaiknya arah kamar melihat arah aliran sungai yakni apabila sungai mengalir dari utara ke selatan sebaiknya kamar dibuat menghadap ke utara dengan harapan dapat menampung rejeki yang mengalir seperti derasnya aliran air sungai mengalir.
Untuk kamar tidur anak laki-laki berada pada bagian depan dan untuk anak perempuan pada bagian belakang. Aturan untuk tidak memperkenankan tamu laki-laki masuk ke dalam rumah (tamu laki-laki hanya sampai di serambe/teras) adalah merupakan ajaran islam yang tidak memperkenankan yang bukan muhrim masuk ke dalam rumah. Ini menunjukkan bahwa ajaran agama islam sudah diberlakukan sebagai suatu adat yang tidak boleh dilanggar. Pembeda fungsi ruang diperkuat dengan adanya Pihito berupa balok yang menonjol di atas lantai yang berfungsi sebagai pembatas dari fungsi ruang menandakan bahwa aspek privacy sudah menjadi perhatian utamanya setelah masuknya islam.
Letak dapur yang dipisahkan oleh jembatan dengan bangunan induk/utama menurut adat masyarakat Gorontalo bahwa dapur merupakan rahasia jadi setiap tamu yang bertandang tidak boleh melewati jembatan tersebut. Dan yang paling penting diperhatikan adalah perletakan dapur/tempat memasak yang tidak boleh menghadap ke kiblat, karena menurut kepercayaan masyarakat jaman dahulu rumah akan mudah terbakar.
Rumah Adat Doluhapa
Rumah Adat Doluhapa (https://kebudayaan1.blogspot.com)
Dalam bahasa masyarakat setempat, Doluhapa dikenal dengan nama Hulondohalo. Dalam artian harfiah, Doluhapa sendiri bermakna mufakat. Pemberian nama Doluhapa sebagai rumah adat Gorontalo bukan tanpa sebab. Memang bangunan ini difungsikan sebagai tempat untuk bermusyawarah. Bahkan di masa pemerintahan raja-raja, Doluhapa difungsikan sebagai ruang pengadilan, tempat unutk mengvonis penghianat dengan 3 aturan yakni:
1. Alur pertahanan atau keamanan, disebut juga Buwatulo Bala.
2. Alur hukum agama islam, disebut pula Buwatulo Syara.
3. Alur Hukum adat, disebut pula Buwatulo Adati.
Jika merunut pada kebiasaan masyarakat dewasa ini, fungsi Doluhapa telah bergerser sedikit. Kini, rumah cantik yang satu ini juga digunakan sebagai tempat untuk melaksanakan upacara pernikahan serta upacara adat lainnya.
Secara fisik, rumah adat Doluhapa ini memiliki bentuk seperti rumah panggung lainnya. Ia dilengkapi dengan pilar kayu yang dihias sedemikian rupa. Sebagaimana rumah lainnya, Doluhapa juga dibagi ke dalam beberapa bagian ruamah, antara lain:
1. Bagian atap yang umumnya terbuat dari jerami berkualitas.
2. Di bagian dalam rumah, tidak terdapat sekat yang banyak. Jadi, ruangan dalamnya terbilang lowong.
3. Di setiap rumah Doluhapa umumnya terdapat anjungan yang diperuntukkan bagi raja dan kerabat istana.
4. Bagian khas dari Doluhapa adalah tangga depannya yang ada di masing-masing sisi, kanan dan kiri. Tangga ini dikenal juga dengan nama Tolitihu.
Rumah Adat Bandayo Pamboide
Rumah Adat Bandayo Pamboide (https://www.google.com)
Rumah adat Gorontalo yang satu ini bisa dijumpai berdiri gagah di depan rumah dinas Bupati Gorontalo. Dalam artian harfiah, kata Bandayo berarti gedung atau juga bisa diartikan sebagai bangunan. Sementara kata Pomboide atau Po Boide berarti sebagai tempat untuk bermusyawarah. Jadi, meski merupakan dua bangunan berbeda, namun Doluhapa dan Bandayo Pomboide memiliki fungsi yang kurang lebih sama. Dahulu, Bandayo Pomboide ini digunakan sebagai tempat pelaksanaan pagelaran budaya khas Gorontalo. Berbeda dari Doluhapa, bagian dalam si Bandayo Pomboide ini memiliki banyak sekat sehingga ada beragam ruangan dengan fungsi yang juga beragam.
Jika dicermati secara keseluruhan, arsitektur rumah adat Gorontalo ini (baik rumah adat Doluhapa dan juga Bandayo Pomboide) banyak dipengaruhi kebudayaan Islam yang memang tumbuh dan mengakar kuat di wilayah Gorontalo dahulu kala.
Rumah adat asli Gorontalo ini jumlahnya sudah tidak banyak dan sulit dijumpai. Akan tetapi, Anda masih bisa menemukan beberapa di antaranya di sekitar Jalan Pulau Kalengkoan dan Jalan Agus Salim. Ada pula di Kelurahan Huangobotu, Kelurahan Biawau, serta di Jalan Trans Limboto- Isimu.
Pilihan lain untuk melihat rumah adat ini adalah Yiladia Dulohupa Lo Ulipu Hulondhalo di Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Rumah adat tersebut biasa digunakan untuk pagelaran budaya dan seni di Gorontalo. Di dalamnya terdapat berbagai ruang khusus dengan fungsi yang berbeda. Gaya arsitekturnya bernuasa Islami. Bangunannya berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 500 m² dilengkapi taman bunga, tempat penjualan cenderamata, serta bangunan garasi bendi kerajaan talanggeda.
Informasi lebih lanjut hubungi
Peta TMII (https://id.wikipedia.org)
Anjungan Provinsi Gorontalo
Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur
Telp : (62) 21 8779 2078
Website: https://tamanmini.com/anjungan/anjungan-gorontalo
Tags:
Wisata Rumah Adat